SURAT PERJANJIAN SEWA –
BELI
Yang bertanda tangan di
bawah ini, saya:
Nama : Anwar Sanusi
Tempat/ tanggal lahir : Sumedang, 26 Mei 1996
Jabatan : Direktur PT. Jaya Sentosa
No. KTP : 32. 11062. 60596. 0004
Alamat : Jln. Gatot Subroto 11 Bandung
Nama : Anwar Sanusi
Tempat/ tanggal lahir : Sumedang, 26 Mei 1996
Jabatan : Direktur PT. Jaya Sentosa
No. KTP : 32. 11062. 60596. 0004
Alamat : Jln. Gatot Subroto 11 Bandung
Bertindak dan/ untuk atas nama dirinya, Anwar Sanusi, Jln. Gatot
Subroto 11 Bandung untuk berikutnya
disebut sebagai Pihak I (Pertama), dan
Nama : Dadan Sudiharjo
Tempat/ tanggal lahir : Sumedang, 20 February 1996
Jabatan : Direktur PT. Dunia Sandang
No. KTP : 11. 8854. 101066. 0011
Alamat : Jln. Pasir Koja No 250 Bandung
Tempat/ tanggal lahir : Sumedang, 20 February 1996
Jabatan : Direktur PT. Dunia Sandang
No. KTP : 11. 8854. 101066. 0011
Alamat : Jln. Pasir Koja No 250 Bandung
Bertindak dan/ untuk atas nama, PT. Dunia Sandang. Jln.
Pasir Koja No. 250 Bandung untuk berikutnya disebut pihak II (Kedua).
Pada hari ini Sabtu, 21 Maret 2015 Pihak – Pihak tersebut di atas telah sepakat untuk membuat kesepakatan dengan pasal – pasal berikut ini:
Pada hari ini Sabtu, 21 Maret 2015 Pihak – Pihak tersebut di atas telah sepakat untuk membuat kesepakatan dengan pasal – pasal berikut ini:
Pasal 1
JENIS KESEPAKATAN
JENIS KESEPAKATAN
1.
Pihak –
pihak yang bersepakat telah sepakat untuk mengadakan perjanjian sewa – beli
tanah beserta ruko.
2.
Harga
sewa – beli disepakati sebesar Rp. 40.000.000,- (Empat puluh lima juta rupiah)
belum disertai surat – surat.
Pasal 2
HAK DAN KEWAJIBAN PIHAK PERTAMA
HAK DAN KEWAJIBAN PIHAK PERTAMA
1. Pihak Pertama berhak memakai tanah ruko dengan
spesifikasi seperti pasal (1) selama masa sewa – beli berjalan.
2. Pihak
Pertama berhak mendapat bukti kepemilikan (sertifikat tanah) atas namanya
selambat – lambatnya dua minggu setelah waktu dan jumlah pembayarannya selesai
dengan perjanjian.
3. Pihak
Pertama berkewajban membayar uang muka sebesar 50% (lima puluh persen) dari
total harga tanah dan ruko kepada pihak kedua.
4. Selama
masa sewa – beli berjalan, Pihak Pertama berkewajiban menjaga tanah dan ruko
sebaik – baiknya.
5. Pihak
Pertama berkewajiban membayar biaya sewa – beli per bulan dan dibayarkan
selambat – lambatnya tanggal 10 setiap bulan selama satu tahun.
Pasal 3
HAK DAN KEWAJIBAN PIHAK KEDUA
HAK DAN KEWAJIBAN PIHAK KEDUA
1. Pihak
Kedua berhak mendapatkan sisa pembayaran tanah dan ruko seperti dalam pasal
(1).
2. Pihak
Kedua berkewajiban mengurus surat – surat.
3. Pihak
Kedua berkewajiban menyerahkan tanah dan ruko sesuai dengan spesifikasi pada
pasal (1) dan untuk penerimaan menggunakan tanda terima.
4. Pihak
Kedua berkewajiban membayar biaya tanggungan sebesar 5% (lima persen) dan sisa
pembayaran yang harus dilakukan.
Pasal 4
WAN PRESTASI DAN GANTI RUGI
WAN PRESTASI DAN GANTI RUGI
1. Bila
Pihak Pertama terlambat membayar dari tanggal 10, maka pada yang bersangkutan
akan dikenakan denda sebesar 1% (satu persen) per hari dihitung dari pembayaran
bulan tersebut.
2. Bila
Pihak Pertama tidak membayar 2 (dua) bulan berturut – turut, maka Pihak Kedua
berhak melakukan penyitaan.
3. Bila
Pihak kedua tidak menyerahkan surat tanah satu minggu setelah perjanjian ini,
Pihak Pertama berhak membatalkan perjanjian dan Pihak Kedua wajib mengembalikan
seluruh uang muka disertai bunga sebesar 1% (satu persen) perhari keterlambatan
dihitung dari uang muka.
4. Bila
Pihak Kedua tidak menyerahkan surat tanah dengan spesifikasi seperti pada pasal
(1).
Pasal 5
PENYELESAIAN PERSELISIHAN
PENYELESAIAN PERSELISIHAN
1. Masing – masing Pihak bersepakat, bila timbul
perselisihan sebagai akibat dari perjanjian ini akan menyelesaikan permasalahan
dengan cara musyawarah untuk mencari mufakat.
2. Bila tidak mencapai kesepakatan maka akan
diselesaikan di pengadilan setempat
Pasal 6
PENUTUP
PENUTUP
1.
Hal – hal yang belum tercantum dalam perjanjian
ini akan diatur pada perjanjian berikutnya.
2.
Demikianlah perjanjian ini dibuat rangkap 3
(tiga), bermaterai cukup, dan masing – masing mempunyai kedudukan yang sama.
Bandung, 21 Maret 2015
Pihak Pertama,
Pihak Kedua,
Anwar Snusi Dadan
Sudiharjo







0 komentar:
Posting Komentar